Senin, 26 Februari 2018

Apakah Nikah Siri dianggap Berzina?



Oleh : Delfina Trixie (14150225)

            Perluasan pasal zina dalam draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) tengah dibahas oleh DPR dan Pemerintah, berpotensi menimbulkan overkriminalisasi. dalam pembahasan ini juga dapat mengecam hak privasi kita dalam bermasyarakat.


Apakah kita perlu membuat pasal mengenai perzinahan? perspektif perzinahan kembali lagi pada diri masing-masing, apakah memegang tangan lawan jenis termasuk berzinah? apakah berada dalam satu ruangan tanpa melakukan appaun dianggap berzina?


Berada dalam satu kamar tidak menandakan adanya aktivitas yang merugikan untuk dua pihak layaknya yang di tudingkan oleh masyarakat, dan jika di kaitkan dengan salah satu kasus yang pernah terjadi beberapa bulan lalu, dimana pasangan kekasih diarak, dianiaya dan hingga ditelanjangi di kabupaten tanggerang. 

Dalam kasus ini , pelaku dipaksa mengaku telah berbuat zina yang mungkin mereka tidak melakukannya dan haya membawa makanan saja. Namun masyakarat memulai hakim sendiri dan menganiayi mereka , diarak dan ditelanjangi. 

Hal ini tidak dapat didukung karena apakah hukuman harus dilakukan dengan cara menelanjangi pelaku? apakah ini hanya acting para masyarakat yang ingin melihat pelaku telanjang demi kepuasan semata juga namun menutupinya atas nama moralitas?

Sama halnya dengan pasal ini, jika pasal ini terus di perluas maka akan meningkatkan kriminalitas dalam artian persekusi  yang akan dilakukan. dan persekusi sendiri sudah melanggar hak asasi manusia. karena hukuman seperti ini tidaklah bermoral dan juga sudah lama ditinggalkan oleh zaman dan pemerintah dahulu. 

Sedangkan hal ini juga merupakan salah satu bentuk kasih sayang yang dapat diutarakan , jika dengan berpegangan tangan, mencium pipi dikatakan berzinah lalu bagaimana kita cara kita menunjukan sayang kita terhadap lawan jenis? 

Hak privasi sendiri di dukung oleh pasal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang di terjemahkan sebagai “urusan pribadi/masalah pribadi” sebagaimana yang tertera dalam Pasal 28G UUD NRI 1945 

“Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya, dengan sewenang-wenang, juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran seperti ini”. dan ini dianggap HAM.


Ditambah lagi jika ada pasal ini maka apapun yang dilakukan tidaklah bebas, dalam artian jika berduaan tanpa melakukan apa-apa juga di anggap berzina dan berpotensi di grebek. karena pasal ini tidak berdasar sehingga seharusnya diperjelas apa yang di maksud berzinah dan apakah hanya berduaan saja dianggap berzina dan berhak di hakim? kembali lagi semua adalah hak privasi setiap manusia.

Dan saya juga kontra jika pernikahan siri dianggap zina juga karena kenyataannya di indonesia banyak sekali pernikahan siri yang dilakukan oleh orang yang lebih tua dan sudah menikah bertahun-tahun lamanya, apakah itu dapat dianggap zina juga? nikah sirih merupakan nikah yang sah dalam agama, dan hal ini bisa kena juga oleh UU ini.   

Jika tidak dikatakan zina kalau nikah secara hukum, bagaimana solusi yang akan ditawarkan oleh pemerintahan kita ini? sehingga menurut saya pasal yang akan di perluas ini tidaklah mendasar dan kuat. kembali lagi perbuatan yang dikatakan berzina itu seperti apa, daripada mengurusin urusan pribadi seperti ini bukankah lebih baik pemerintah membicarakan hal yang lebih berdampak pada negara kita? 

Apabila dikatakan pasal ini perlu untuk generasi yang akan datang, bagaimana dengan pemerintahan di luar negri sana? negara yang tetap maju tanpa memikirkan urusan pribadi manusianya. dan saya menolak pasal ini karena pasal ini hanya mementingkan kepentingan beberapa kelompok tanpa berfikir sesuai kenyataan dan membuat masyarakat takut untuk bersosialisasi dengan lawan jenis, dalam artian takut di grebek dan dituding melakukan hal yang tidak senonoh. 






Ide : Pasal Zina di Ruu KUHP

Peg :  Pasal Zina Ruu KUHP sedang di bahas di DPR

Tema : Pasal Ruu KUHP harus di tinjau kembali karena tidak semua hal dapat dianggap zina.
Kalimat Topik : Pasal Zina Ruu KUHP harus di tinjau kembali, karena tidak semua hal dapat dianggap zina tergantung perspektif dan pada pasal ini juga berlaku untuk pernikahan siri atau bukan pernikahan berdasarkan hukum negara.

Kerangka karangan :
 Pendahuluan ;
 - Arti Zina terantung perspektif
- kasus penganiayaan yang dihakimi massa
-  merupakan hak privasi masing-masing orang

Pembahasan ;
- Bagaimana seharusnya pasal KUHP
- Pasal Perzinahan tidaklah berlandas kuat
Pernikahan Siri seharusnya tidak dianggap Zina

Penutup ;
- Pasal Zina KUHP harus di tinjau ulang.


Senin, 19 Februari 2018

Pembangunan Infrastruktur Menjelma Layaknya Supir Angkot





  
   (UBM News -  Jakarta ) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terpicu untuk mengkritik percepatan pekerjaan yang di lakukan Joko Widodo dalam pembangunan proyek infrastruktur. layaknya di kejar setoran sehingga pembangunan ini dilakukan seperti  tanpa meilhat keselamatan dan kenyamanan pekerjanya. 
 
 Ambruknya Tiang Girder Tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu (Becakayu) di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, dekat Gardu Tol Kebon Nanas, Selasa (20/2). Kembali membuat warga resah dan terkejut karena ini adalah kejadian kedelapan ambruknya proyek infrastruktur dalam kurun waktu lima bulan terakhir.

Sebelumnya, pada 17 Oktober 2017, tiang proyek pembangunan jalur LRT di Kelapa Gading, Jakarta Utara ambruk. Dua pekan setelahnya, 3 November 2017, pagar beton pembatas jalur MRT di Jalan Wijaya Jakarta Selatan ambruk. Korban yang berjatuhan pun mulai membuat resah para pekerja lainnya sekaligus warga sekitar dan pengendara yang berada di sekitarnya.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengibaratkan, pengerjaan proyek  dilakukan seperti sopir angkot yang sedang mengejar setoran. Dan pemerintah lebih terfokus pada selesainya pekerjaan dibanding  mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan pekerjanya.

Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Tony Surya Putra mengatakan bahwa saat pekerja melakukan pengecoran ke dalam tiang, penyangga terlepas hingga material cor jatuh berhamburan. Tony menceritakan tujuh orang korban tersebut terluka akibat tertimpa reruntuhan material tiang pancang.

Saat kejadian, tujuh orang tersebut sedang berada di bawah, sementara saat itu sedang ada pengerjaan pengecoran tiang di atasnya. Dugaanya ambruknya tiang itu disebabkan karena bracket yang menyangga pengecoran kurang kuat. "
Seluruh material cor jatuh ke bawah dan tujuh orang tertimpa material cor," katanya.

"Yang dimaksud adalah untuk menyimpulkan apakah yang terjadi merupakan kegagalan dalam perencanaan konstruksi, kegagalan dalam pelaksanaan konstruksi, atau kegagalan dalam pengawasan konstruksi," kata Tulus melalui siaran persnya. 
Tulus juga menambahkan bahwa ia berharap "Jangan sampai proyek infrastruktur tersebut mengalami kegagalan konstruksi berulang. Korban massal akan terjadi jika kecelakaan konstruksi terjadi saat digunakan konsumen nantinya."
Menurut Tulus, Karna kegagalan yang terjadi dan terus menerus berulang merupakan bukti bahwa infrastruktur ini gagal. dan tidak direncanakan dengan matang dan pengawasan tidak ketat dan konsisten.  
Proses evakuasi korban memakan waktu sekitar sejam sejak tiang ambruk sekitar pukul 03.40 WIB. Seluruh korban berhasil dievakuasi sekitar pukul 04.45 WIB.  Enam orang mengalami luka ringan dan dilarikan ke RS UKI Cawang, sedangkan seorang lain mengalami luka berat dan dibawa ke RS Polri Kramatjati.
Dilansir dari kumparan news,  laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta, nama-nama korban luka tersebut adalah:
1. Joni Arisman (39) dirawat di RS UKI.
2. Ruman (37) dirawat di RS UKI.
3. Supri (46) dirawat di RS UKI.
4. Kirpan (36) dirawat di RS UKI.
5. Sarmin (45) dirawat di RS UKI.
6. Agus (27) dirawat di RS UKI.
7. Waidi dirawat di RS Polri Kramat Jati.




Berita Lempang

Kronologi Ambruknya Tiang Girder Tol Becakayu Lukai 7 Orang


Jakarta, CNN Indonesia -- Tiang pancang Tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu (Becakayu) di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, dekat Gardu Tol Kebon Nanas, roboh pada Selasa (20/2) dini hari.

Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Tony Surya Putra menceritakan kronologi ambruknya tiang yang melukai tujuh orang tersebut.

"Tadi pagi 03.40 WIB terjadi kecelakaan kerja proyek Becakayu saat para pekerja melakukan pengecoran tiang pancang," katanya kepada wartawan lokasi di kawasan Kebon Nanas, Jakarta Timur.

Tony melanjutkan, selama pengecoran terdapat bracket (siku) yang berfungsi sebagai penyangga saat pengecoran. Dugaan sementara ambruknya tiang itu disebabkan karena bracket kurang kuat.

Menurut Tony, saat pekerja melakukan pengecoran ke dalam tiang, penyangga terlepas hingga material cor jatuh.

"Seluruh material cor jatuh ke bawah dan tujuh orang tertimpa material cor," katanya.

Enam orang mengalami luka ringan dan dilarikan ke RS UKI Cawang, sedangkan seorang lain mengalami luka berat dan dibawa ke RS Polri Kramatjati.

Seluruh korban dievakuasi sekitar pukul 04.45 WIB.

Tony mengatakan polisi masih memeriksa sejumlah saksi untuk menyelidiki penyebab pasti ambruknya tiang tersebut.

Sementara itu, arus lalu lintas di sekitar Jalan DI Panjaitan terpantau padat. Tidak ada pengalihan arus lalu lintas akibat kejadian itu.

Namun, sejumlah pengendara motor yang berhenti untuk melihat tiang tersebut sempat membuat kemacetan. Polisi pun dikerahkan untuk mengurai kemacetan tersebut.



Tiang Becakayu Ambruk, Insiden ke-8 dalam 5 Bulan Terakhir


Jakarta, CNN Indonesia -- Ambruknya tiang girder Tol Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu) adalah kejadian kedelapan ambruknya proyek infrastruktur dalam kurun waktu lima bulan terakhir. Sejumlah kejadian sebelumnya juga mengakibatkan korban baik luka maupun korban jiwa.

Pada 17 Oktober 2017 lalu, tiang proyek pembangunan jalur LRT di Kelapa Gading, Jakarta Utara ambruk. Tak ada korban saat itu.

Berbeda sekitar dua pekan, pagar beton pembatas jalur MRT di Jalan Wijaya Jakarta Selatan ambruk pada 3 November 2017. Saat itu satu orang dikabarkan terluka.


16 November 2017, crane proyek pembangunan tol di ruar Jakarta-Cikampek. Tak ada korban saat itu.

Awal tahun 2018, juga ada insiden ambruknya proyek infrastruktur. Pada 2 Januari 2018, girder jalan tol Depok-Antasari ambruk dan tak ada korban.

 Sementara pada 22 Januri 2018, kontruksi tiang LRT di Pulogadung, Jakarta Timur ambruk yang mengakibatkan lima orang terluka.

Pada 4 Februari 2018, empat orang pekerja tewas saat sebuah crane proyek pembangunan rel dwiganda di Jatinegara, Jakarta Timur, ambruk.

Kejadian lainnya adalah saat tembok benton underpass di Jalan Perimeter Bandara Soekarno Hatta ambruk dan menimpa mobil yang tengah melintas. Satu orang tewas dan satu orang lainnya yang ada dalam mobil terluka.

Ambruknya tiang girder di proyek tol Becakayu, Selasa (20/2) pagi ini, membuat sejumlah pekerja kritis dan dilarikan ke Rumah Sakit UKI, Cawang, Jakarta Timur. (sur)






Satu Orang Luka Berat Tertimpa Tiang Tol Becakayu


Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak tujuh orang terluka dalam insiden ambruknya tiang pancang Tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu (Becakayu) di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, dekat Gardu Tol Kebon Nanas, Selasa (20/2).

Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Tony Surya Putra mengatakan dari tujuh orang korban, satu diantaranya mengalami luka berat. Sedangkan enam lainnya mengalami luka ringan.

"Satu orang mengalami luka di kepala dan dirujuk ke RS Polri Kramatjati," kata Tony di lokasi ambruknya tiang pancang Tol Becakayu.
Tony menceritakan tujuh orang korban tersebut terluka akibat tertimpa reruntuhan material tiang pancang.


Saat kejadian, tujuh orang tersebut sedang berada di bawah, sementara saat itu sedang ada pengerjaan pengecoran tiang di atasnya. Dugaan sementara ambruknya tiang itu disebabkan karena bracket yang menyangga pengecoran kurang kuat.

"Seluruh material cor jatuh ke bawah dan tujuh orang tertimpa material cor," katanya.

Proses evakuasi korban memakan waktu sekitar sejam sejak tiang ambruk sekitar pukul 03.40 WIB. Seluruh korban berhasil dievakuasi sekitar pukul 04.45 WIB.











YLKI: Pengerjaan Infrastruktur seperti Angkot Kejar Setoran


Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik percepatan pengerjaan pembangunan proyek infrastruktur di era pemerintah Joko Widodo.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengibaratkan, pengerjaan proyek tersebut dilakukan seperti sopir angkot yang sedang mengejar setoran. Pemerintah lebih terfokus pada pekerjaan selesai, tanpa mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpangnya.

Tulus mendesak pemerintah agar membentuk tim investigasi independen karena banyaknya proyek percepatan infrastruktur pemerintah yang mengalami kecelakaan. Tim itu juga wajib melakukan audit ulang terhadap proyek infrastruktur.

Kata dia, Tim Investigasi Independen ini nantinya memiliki tugas utama untuk melakukan engineering forensic.


"Yang dimaksud adalah untuk menyimpulkan apakah yang terjadi merupakan kegagalan dalam perencanaan konstruksi, kegagalan dalam pelaksanaan konstruksi, atau kegagalan dalam pengawasan konstruksi," kata Tulus melalui siaran persnya, Selasa (20/2).

Kecelakaan kerja di proyek infrastruktur kembali terjadi Selasa (20/2) dini hari. Tiang pancang tol becakayu ambruk dan melukai tujuh orang pekerja.

Sebelumnya, pada 17 Oktober 2017, tiang proyek pembangunan jalur LRT di Kelapa Gading, Jakarta Utara ambruk. Tak ada korban saat itu. Dua pekan setelahnya, 3 November 2017, pagar beton pembatas jalur MRT di Jalan Wijaya Jakarta Selatan ambruk. Saat itu satu orang dikabarkan terluka.

Menurut Tulus, tim ini khusus dibuat untuk mengaudit ulang proyek infrastruktur yang saat ini sedang berjalan.

"Jangan sampai proyek infrastruktur tersebut mengalami kegagalan konstruksi berulang," katanya, "Korban masal akan terjadi jika kecelakaan konstruksi terjadi saat digunakan konsumen nantinya."

Kecelakaan konstruksi terhadap proyek infrastruktur yang terjadi secara beruntun, menurut Tulus, menjadi bukti nyata kegagalan konstruksi.

"Ini membuktikan proyek konstruksi tersebut tidak direncanakan dengan matang dan atau pengawasan yang ketat dan konsisten," ujar dia

Identitas 7 Orang Korban Ambruknya Tiang Girder Tol Becakayu

kumparanNEWS




Tiang Girder yang Ambruk di Jalan DI Panjaitan. (Foto: Aria Rusta/kumparan)
Peristiwa ambruknya tiang girder pada proyek pembangunan Tol Becakayu mengakibatkan tujuh orang pekerja mengalami luka-luka. Tak ada korban tewas.


"Saya tegaskan lagi, tidak ada korban jiwa," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (20/2).
Ketujuh orang pekerja yang menjadi korban, semuanya telah dibawa ke Rumah Sakit. Enam berada di Rumah Sakit UKI, Cawang dan 1 orang dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Enam mengalami luka-luka tidak terlalu berat, namun ada satu yang agak luka berat, luka pada kepala, dan sudah dirujuk di RS Kramat Jati," terang Tony.
Berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta, nama-nama korban luka tersebut adalah:
1. Joni Arisman (39) dirawat di RS UKI.
2. Ruman (37) dirawat di RS UKI.
3. Supri (46) dirawat di RS UKI.
4. Kirpan (36) dirawat di RS UKI.
5. Sarmin (45) dirawat di RS UKI.
6. Agus (27) dirawat di RS UKI.
7. Waidi dirawat di RS Polri Kramat Jati.



Kondisi Tiang Girder yang Ambruk. (Foto: Aria Rusta / kumparan)
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.40 WIB. Dugaan sementara karena brekat timber tak kuasa menahan beban pada saat pengecoran tiang pancang.
"Pada saat para pekerja memasukkan cor ke dalam tiang pancang tersebut, brekat timber tersebut terlepas dan jatuh kebawah, sehingga seluruh material cor dan brekat timber itu jatuh ke bawah dan tujuh orang pekerja tertimpa serpihan material cor termasuk brekat timber," kata Tony.


Senin, 12 Februari 2018

6pik4_onlinemedia_tugas4







Penyerangan Bersenjata di Gereja Santa Lidwina 




1. Jakarta (11/2/2018), UBM News  - Terjadi penyerangan dengan pedang  sekitar pukul 07.30 WIB  pada Gereja Santai Lidwina Jalan Jambon Trihanggo No. 3, Kecamatan Gamping,  Desa Trihanggo, Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu 11/2/2018.




2.  Jakarta (11/2/2018) UBM News  - Terjadi penyerangan dengan pedang  sekitar pukul 07.30 WIB  pada Gereja Santai Lidwina Jalan Jambon Trihanggo No. 3, Kecamatan Gamping,  Desa Trihanggo, Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu 11/2/2018.



Akibat aksi penyerangan besenjata ini terdapat 5 orang terluka terkena pedang. Saat aksi itu terjadi, jemaat sedang melakukan kegiatan misa pagi. Seorang saksi mata, Andhi Cahyo, mengatakan " pelaku masuk lewat pintu depan dan langsung menuju altar, dia sudah melukai seorang umat yang ada di teras depan."




3.  Jakarta (11/2/2018) UBM News  - Terjadi penyerangan dengan pedang  sekitar pukul 07.30 WIB  pada Gereja Santai Lidwina Jalan Jambon Trihanggo No. 3, Kecamatan Gamping,  Desa Trihanggo, Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu 11/2/2018.



Akibat aksi penyerangan besenjata ini terdapat 5 orang terluka terkena pedang. Saat aksi itu terjadi, jemaat sedang melakukan kegiatan misa pagi. Seorang saksi mata, Andhi Cahyo, mengatakan " pelaku masuk lewat pintu depan dan langsung menuju altar, dia sudah melukai seorang umat yang ada di teras depan."



Andhi mengungkapkan pelaku yang membawa pedang langsung masuk dan menuju altar sembari menyabetkan pedangnya. Dua orang jemaat pun terluka karena sabetan pedang. Romo Prier SJ yang memimpin misa juga turut terluka terkena sabetan pedang.



Pelaku bernama Suliono, asal Banyuwangi, Jawa Timur. Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan kepolisian bahwa pelaku adalah seorang teroris. Namun, Wiranto belum dapat memastikan apakah Suliono bergerak sendiri atau bekerja berdasar jaringan kelompoknya. Polri tengah mendalami hal tersebut.







4. Jakarta (11/2/2018) UBM News  - Terjadi penyerangan dengan pedang  sekitar pukul 07.30 WIB  pada Gereja Santai Lidwina Jalan Jambon Trihanggo No. 3, Kecamatan Gamping,  Desa Trihanggo, Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu 11/2/2018.



Akibat aksi penyerangan besenjata ini terdapat 5 orang terluka terkena pedang. Saat aksi itu terjadi, jemaat sedang melakukan kegiatan misa pagi. Seorang saksi mata, Andhi Cahyo, mengatakan " pelaku masuk lewat pintu depan dan langsung menuju altar, dia sudah melukai seorang umat yang ada di teras depan."



Pelaku bernama Suliono, asal Banyuwangi, Jawa Timur. Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan kepolisian bahwa pelaku adalah seorang teroris. Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian sebelumnya mengatakan, Densus 88 Antiteror dan intelijen Polri tengah mendalami latar belakang Suliono.



Dari hasil pendalaman sementara, Suliono pernah berada di kantong-kantong teroris, seperti Sulawesi Tengah, Poso, dan Magelang."Ada indikasi kuat yang bersangkutan ini terkena paham radikal yang prokekerasan," ujar Tito. ia juga mengatakan Suliono pernah membuat paspor untuk berangkat ke Suriah. Namun, ia tidak berhasil berangkat ke sana. Akhirnya, Suliono melakukan aksi di Indonesia untuk menyerang kelompok tertentu.



Korban yang terluka bernama :



1. Romo Edmund Prier



2. Budjiono



3. Yohanes



4. Martinus Parmadi Subiantara



5. Salah satu aparat kepolisian, Aiptu Munir



Romo Edmund Prier terluka di bagian belakang kepala karena sambetan pedang harus dijahit dan masih di rawat.