Senin, 26 Februari 2018

Apakah Nikah Siri dianggap Berzina?



Oleh : Delfina Trixie (14150225)

            Perluasan pasal zina dalam draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) tengah dibahas oleh DPR dan Pemerintah, berpotensi menimbulkan overkriminalisasi. dalam pembahasan ini juga dapat mengecam hak privasi kita dalam bermasyarakat.


Apakah kita perlu membuat pasal mengenai perzinahan? perspektif perzinahan kembali lagi pada diri masing-masing, apakah memegang tangan lawan jenis termasuk berzinah? apakah berada dalam satu ruangan tanpa melakukan appaun dianggap berzina?


Berada dalam satu kamar tidak menandakan adanya aktivitas yang merugikan untuk dua pihak layaknya yang di tudingkan oleh masyarakat, dan jika di kaitkan dengan salah satu kasus yang pernah terjadi beberapa bulan lalu, dimana pasangan kekasih diarak, dianiaya dan hingga ditelanjangi di kabupaten tanggerang. 

Dalam kasus ini , pelaku dipaksa mengaku telah berbuat zina yang mungkin mereka tidak melakukannya dan haya membawa makanan saja. Namun masyakarat memulai hakim sendiri dan menganiayi mereka , diarak dan ditelanjangi. 

Hal ini tidak dapat didukung karena apakah hukuman harus dilakukan dengan cara menelanjangi pelaku? apakah ini hanya acting para masyarakat yang ingin melihat pelaku telanjang demi kepuasan semata juga namun menutupinya atas nama moralitas?

Sama halnya dengan pasal ini, jika pasal ini terus di perluas maka akan meningkatkan kriminalitas dalam artian persekusi  yang akan dilakukan. dan persekusi sendiri sudah melanggar hak asasi manusia. karena hukuman seperti ini tidaklah bermoral dan juga sudah lama ditinggalkan oleh zaman dan pemerintah dahulu. 

Sedangkan hal ini juga merupakan salah satu bentuk kasih sayang yang dapat diutarakan , jika dengan berpegangan tangan, mencium pipi dikatakan berzinah lalu bagaimana kita cara kita menunjukan sayang kita terhadap lawan jenis? 

Hak privasi sendiri di dukung oleh pasal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang di terjemahkan sebagai “urusan pribadi/masalah pribadi” sebagaimana yang tertera dalam Pasal 28G UUD NRI 1945 

“Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya, dengan sewenang-wenang, juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran seperti ini”. dan ini dianggap HAM.


Ditambah lagi jika ada pasal ini maka apapun yang dilakukan tidaklah bebas, dalam artian jika berduaan tanpa melakukan apa-apa juga di anggap berzina dan berpotensi di grebek. karena pasal ini tidak berdasar sehingga seharusnya diperjelas apa yang di maksud berzinah dan apakah hanya berduaan saja dianggap berzina dan berhak di hakim? kembali lagi semua adalah hak privasi setiap manusia.

Dan saya juga kontra jika pernikahan siri dianggap zina juga karena kenyataannya di indonesia banyak sekali pernikahan siri yang dilakukan oleh orang yang lebih tua dan sudah menikah bertahun-tahun lamanya, apakah itu dapat dianggap zina juga? nikah sirih merupakan nikah yang sah dalam agama, dan hal ini bisa kena juga oleh UU ini.   

Jika tidak dikatakan zina kalau nikah secara hukum, bagaimana solusi yang akan ditawarkan oleh pemerintahan kita ini? sehingga menurut saya pasal yang akan di perluas ini tidaklah mendasar dan kuat. kembali lagi perbuatan yang dikatakan berzina itu seperti apa, daripada mengurusin urusan pribadi seperti ini bukankah lebih baik pemerintah membicarakan hal yang lebih berdampak pada negara kita? 

Apabila dikatakan pasal ini perlu untuk generasi yang akan datang, bagaimana dengan pemerintahan di luar negri sana? negara yang tetap maju tanpa memikirkan urusan pribadi manusianya. dan saya menolak pasal ini karena pasal ini hanya mementingkan kepentingan beberapa kelompok tanpa berfikir sesuai kenyataan dan membuat masyarakat takut untuk bersosialisasi dengan lawan jenis, dalam artian takut di grebek dan dituding melakukan hal yang tidak senonoh. 






Ide : Pasal Zina di Ruu KUHP

Peg :  Pasal Zina Ruu KUHP sedang di bahas di DPR

Tema : Pasal Ruu KUHP harus di tinjau kembali karena tidak semua hal dapat dianggap zina.
Kalimat Topik : Pasal Zina Ruu KUHP harus di tinjau kembali, karena tidak semua hal dapat dianggap zina tergantung perspektif dan pada pasal ini juga berlaku untuk pernikahan siri atau bukan pernikahan berdasarkan hukum negara.

Kerangka karangan :
 Pendahuluan ;
 - Arti Zina terantung perspektif
- kasus penganiayaan yang dihakimi massa
-  merupakan hak privasi masing-masing orang

Pembahasan ;
- Bagaimana seharusnya pasal KUHP
- Pasal Perzinahan tidaklah berlandas kuat
Pernikahan Siri seharusnya tidak dianggap Zina

Penutup ;
- Pasal Zina KUHP harus di tinjau ulang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar