Oleh : Delfina Trixie (14150225)
Perluasan pasal zina dalam draf
rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) tengah dibahas oleh DPR dan
Pemerintah, berpotensi menimbulkan overkriminalisasi. dalam pembahasan ini juga
dapat mengecam hak privasi kita dalam bermasyarakat.
Apakah kita perlu membuat pasal mengenai perzinahan? perspektif perzinahan kembali lagi pada diri masing-masing, apakah memegang tangan lawan jenis termasuk berzinah? apakah berada dalam satu ruangan tanpa melakukan appaun dianggap berzina?
Berada dalam satu kamar tidak
menandakan adanya aktivitas yang merugikan untuk dua pihak layaknya yang di
tudingkan oleh masyarakat, dan jika di kaitkan dengan salah satu kasus yang
pernah terjadi beberapa bulan lalu, dimana pasangan kekasih diarak, dianiaya dan
hingga ditelanjangi di kabupaten tanggerang.
Dalam
kasus ini , pelaku dipaksa mengaku telah berbuat zina yang mungkin mereka tidak
melakukannya dan haya membawa makanan saja. Namun masyakarat memulai hakim
sendiri dan menganiayi mereka , diarak dan ditelanjangi.
Hal
ini tidak dapat didukung karena apakah hukuman harus dilakukan dengan cara
menelanjangi pelaku? apakah ini hanya acting
para masyarakat yang ingin melihat pelaku telanjang demi kepuasan semata
juga namun menutupinya atas nama moralitas?
Sama halnya dengan pasal ini, jika
pasal ini terus di perluas maka akan meningkatkan kriminalitas dalam artian persekusi yang akan dilakukan. dan persekusi sendiri
sudah melanggar hak asasi manusia. karena hukuman seperti ini tidaklah bermoral
dan juga sudah lama ditinggalkan oleh zaman dan pemerintah dahulu.
Sedangkan hal ini juga merupakan salah
satu bentuk kasih sayang yang dapat diutarakan , jika dengan berpegangan
tangan, mencium pipi dikatakan berzinah lalu bagaimana kita cara kita
menunjukan sayang kita terhadap lawan jenis?
Hak privasi sendiri di
dukung oleh pasal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang
Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang di terjemahkan
sebagai “urusan pribadi/masalah pribadi” sebagaimana yang tertera dalam
Pasal 28G UUD NRI 1945
“Tidak seorang pun boleh diganggu urusan
pribadinya, keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya,
dengan sewenang-wenang, juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas
kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum
terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran seperti ini”. dan ini dianggap HAM.
Ditambah lagi jika ada pasal ini maka
apapun yang dilakukan tidaklah bebas, dalam artian jika berduaan tanpa
melakukan apa-apa juga di anggap berzina dan berpotensi di grebek. karena pasal
ini tidak berdasar sehingga seharusnya diperjelas apa yang di maksud berzinah dan
apakah hanya berduaan saja dianggap berzina dan berhak di hakim? kembali lagi
semua adalah hak privasi setiap manusia.
Dan saya juga kontra jika pernikahan
siri dianggap zina juga karena kenyataannya di indonesia banyak sekali
pernikahan siri yang dilakukan oleh orang yang lebih tua dan sudah menikah
bertahun-tahun lamanya, apakah itu dapat dianggap zina juga? nikah sirih
merupakan nikah yang sah dalam agama, dan hal ini bisa kena juga oleh UU ini.
Jika tidak dikatakan zina kalau nikah
secara hukum, bagaimana solusi yang akan ditawarkan oleh pemerintahan kita ini?
sehingga menurut saya pasal yang akan di perluas ini tidaklah mendasar dan
kuat. kembali lagi perbuatan yang dikatakan berzina itu seperti apa, daripada
mengurusin urusan pribadi seperti ini bukankah lebih baik pemerintah
membicarakan hal yang lebih berdampak pada negara kita?
Apabila dikatakan pasal ini perlu
untuk generasi yang akan datang, bagaimana dengan pemerintahan di luar negri
sana? negara yang tetap maju tanpa memikirkan urusan pribadi manusianya. dan
saya menolak pasal ini karena pasal ini hanya mementingkan kepentingan beberapa
kelompok tanpa berfikir sesuai kenyataan dan membuat masyarakat takut untuk bersosialisasi
dengan lawan jenis, dalam artian takut di grebek dan dituding melakukan hal
yang tidak senonoh.
Ide : Pasal
Zina di Ruu KUHP
Peg : Pasal Zina Ruu
KUHP sedang di bahas di DPR
Tema : Pasal Ruu KUHP harus di tinjau kembali karena tidak
semua hal dapat dianggap zina.
Kalimat Topik : Pasal Zina Ruu KUHP harus di tinjau kembali,
karena tidak semua hal dapat dianggap zina tergantung perspektif dan pada pasal
ini juga berlaku untuk pernikahan siri atau bukan pernikahan berdasarkan hukum
negara.
Kerangka karangan :
Pendahuluan ;
- Arti Zina terantung
perspektif
- kasus penganiayaan yang dihakimi massa
- merupakan hak
privasi masing-masing orang
Pembahasan ;
- Bagaimana seharusnya pasal KUHP
- Pasal Perzinahan tidaklah berlandas kuat
Pernikahan Siri seharusnya tidak dianggap Zina
Penutup ;
- Pasal Zina KUHP harus di tinjau ulang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar